BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. TS (34), ibu korban pencabulan anak sebut saja Bunga usia 9 tahun, kecewa atas proses penyelidikan kasus yang dialami anaknya. Pasalnya, terduga pelaku OS masih bebas berkeliaran.
Sedangkan suaminya yang sudah lumpuh tiga tahun dan bukan pelaku malah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Jemaja, Kepulauan Anambas.
“Saya kecewa sampai saat ini saya belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini,” kata TS kepada awak media, Kamis (21/8).
BACA : Dugaan Pencabulan di Anambas, Suami Ditangkap Polisi, Istri Cari Keadilan
Warga Jalan Air Bunga, Desa Landak, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja itu mengungkapkan, dari asesmen psikolog terhadap anaknya dari UPTD P2TP2A Kepri, bahwa ada dugaan pelaku lain dan bukan suaminya sendiri.
“Tetapi terduga pelaku lain (OS) sampai saat ini belum sama sekali di periksa polisi, masih bebas melenggang diluar,” ucapnya.
Selain itu korban juga telah dimintai keterangan dan diambil visum yang kedua di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri dan juga sudah gelar perkara Polda Kepri.
BACA JUGA: Dugaan Pencabulan Anak di Anambas, KPPAD Kepri Lakukan Monitoring
Dalam gelar perkara itu, ia merasa janggal dengan hasil visum, karena ada perbedaan antara visum pertama di Rumah Sakit Jemaja dan RS Bhayangkara Polda Kepri.
Comment