Saat korban lengah, lanjut dia, salah satu pelaku langsung mengambil tas milik korban yang di dalamnya ada uang Rp 10 juta.
“Uang itu mereka bagi-bagikan, ada yang mendapat Rp 1 juta, dan ada juga Rp 2 juta dan ada yang lebih,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku merupakan resedivis kasus pencurian dengan modus yang sama. Mereka sebelumnya pernah mencuri di Karimun, berhasil ditangkap polisi dan baru keluar dari tahanan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.*
Comment