BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tanjungpinang menggugat hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wawako Tanjungpinang Hendy Amerta mengaku belum mengetahui apa permasalahan yang menjadi gugatan partai besutan Airlangga Hartanto itu.
“Kita belum tau inti permasalahan gugatan,” kata Hendy saat dihubungi barometerrakyat.com, Selasa (23/6) malam.
Ia menyampaikan, pansus kaget setelah mendengar kabar dari media hasil pemilihan Wawako Tanjungpinang digugat ke PTUN.
Ia mengklaim, Pansus pemilihan sudah berkerja sesuai dengan tata tertib pemilihan yang sudah disepakati.
“Pansus setiap fraksi juga ada perwakilannya. Kita tunggu aja ya, gugatannya apa biar jelas,” imbuhnya.
Diketahui, Gugatan bernomor registrasi 18/G/2021/PTUN.TPI itu, menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Dikutip barometerrakyat.com dari SIPP PTUN Tanjungpinang, penggugat diwakili kuasa hukumnya Ibnu Arifin menyampaikan sejumlah poin gugatan.
Diantaranya meminta tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPRD Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 karena dinilai tidak sah.
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Comment