BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 277 botol minuman beralkohol dimusnahkan Polres Tanjungpinang di halaman Mapolres Tanjungpinang, Minggu (5/5) pagi.
Minuman keras dari 11 merek berbeda tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Asisten II Pemko Tanjungpinang Irwan dan Komandan Kodim 0315 Bintan Letkol I Gusti Bagus Putu Wijangsa.
Kapolres Tanjungpinang mengatakan, minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi cipta kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan pihaknya bersama TNI dan perangkat daerah pemerintah Kota Tanjungpinang selama tiga minggu.
Menurutnya, cipkon dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kondisi kota Tanjungpinang agar aman tertib dan bebas dari minuman keras.
“Kami amankan dari 15 lokasi, atas pelanggaran izin edar dan penjualan,” ujar Kapolres sebelum pemusnahan.
Sedangkan pemilik minuman tersebut dilakukan pembinaan oleh pihaknya. Dia menambahkan, ada beberapa pemilik yang dikenakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). “Kemarin sudah disidangkan di PN Tanjungpinang,” tukasnya.
SAHRUL
Comment