Adapun dalam PSBB ini akan diberlakukan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.
Dalam rapat ini juga menyaring masukan dan informasi yang ada di masyarakat saat ini, baik dari Polres Pariaman maupun Kodim 0308 Pariaman.
“Kami berharap kepada Babinsa dan Babinkamtibmas masing-masing agar dapat segera menyerukan tentang PSBB ini, dimana sesuai dengan keputusan pusat dan MUI Kota Pariaman, untuk sementara kegiatan Sholat Jumat dan sholat berjamaah dan sebentar lagi pelaksanaan sholat taraweh ditiadakan sampai selesainya wabah Covid-19 ini,” ujarnya.
“PSBB ini perlu kesadaran semua pihak, dan kepada masyarakat kami harap nantinya dapat mematuhi instruksi dalam pelaksanaan PSBB yang dikeluarkan oleh Provinsi Sumatera Barat, sehingga tujuan diberlakukan PSBB ini dapat kita wujudkan, yaitu memutus mata rantai penyebaram COVID-19 di Kota Pariaman khususnya dan Sumatera Barat umumnya,” imbuhnya.
Zaituni / Binjai
Comment