Hari ini Kota Pariaman Berlakukan PSBB

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Mulai Hari Ini, Rabu (22/4), seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), begitu juga dengan Kota Pariaman.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat sosialisasi tentang PSBB ini untuk seluruh instansi vertikal, TNI, Polri, Kejaksaan dan Kepala OPD, Kabag serta Camat se Kota Pariaman bertempat di ruang rapat Balaikota Pariaman.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman Fadly ini juga menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Syofyan Jamal dan jajaran.

Dalam rapat tersebut membahas tentang bagaimana penerapan PSBB ini nantinya dapat dilakukan disetiap mesjid dan musholla yang ada di Kota Pariaman, karena sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Fadly mengatakan dengan diberlakukanya PSBB ini, dimana daerah akan menutup akses untuk orang beraktifitas diluar ruangan.

“Maka perlunya sosialisasi dan desiminasi informasi kepada masyarakat, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama dilaksanakanya PSBB ini, yang diberlakukan mulai besok sampai 14 hari kedepan,” ucapnya.

“Kita berharap dengan rapat ini, kita dapat menyatukan persepsi akan kebijakan yang telah diambil, dan melaksanakanya dengan sungguh-sungguh. PSBB ini untuk wilayah Sumbar ini, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020,” lanjut Fadly.

Pos terkait

Comment