Hana Hanifah Minta Maaf, Polisi Perbolehkan Pulang

  • Whatsapp
Artis FTV Hana Hanifah (Foto: Dok. Instagram/hanaaaast)

“Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel,” ujar Riko.

Riko menyebutkan, peran R adalah perpanjangan tangan dari mucikari yang disebut berinisial J warga Jakarta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

“Kita buru tersangka J (DPO) di Jakarta,” tegas Riko.

Dijelaskan Riko, R lah yang mengurus segala keperluan Hana mulai dari tiba di Bandara Kualanamu hingga hingga bertemu A. R sendiri kesehariannya sebagai driver taksi online dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan ini.

“R ini sebagai mucikari atau hanya membantu akan didalami. Karena pengakuan dia hanya membantu menjemput dan mengurusi saksi H ini selama di Medan dengan imbalan Rp4 juta,” bebernya.

Sedangkan Hana Hanifah lanjut Kapolrestabes, hanya menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan.

“Sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nomor 1 tahun 2007 sementara ini kita jadikan saksi,” ujarnya.

Pos terkait

Comment