Duh, Anak Jadi Tersangka Usai Laporkan Ayah yang Perwira Polisi Soal KDRT

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, MEDAN. Seorang anak di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), menjadi tersangka usai melaporkan ayahnya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut yang mendampingi anak berinisial MFA tersebut.

LPAI menyebut anak tersebut menjadi tersangka usai dilaporkan balik oleh ayahnya yang disebut sebagai perwira polisi.

“Ini tentunya sangat ironis bagi kami di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Sumut,” kata Wakil Ketua LPAI Sumut Komalasari dilansir barometerrakyat.com dari detikcom, Senin (18/10).

“Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar,” Lanjutnya.

Anak tersebut berinisial MFA, sementara ayahnya berinisial PJ dengan pangkat Ipda. Komalasari mengatakan laporan MFA kepada ayahnya itu bernomor LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tertanggal 3 Desember 2020.

Dia mengatakan mereka membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polda Sumut karena laporan di Polres Pematangsiantar tak diproses. Menurutnya, MFA mengalami intimidasi saat melapor.

“Laporan itu tidak diproses di Polres Pematangsiantar. Pelapor dan korban yang datang ke sana malah diarahkan bertemu Wakapolres dan Kasi Propam yang menurut kita justru mengintimidasi korban dan orang tuanya agar tidak melaporkan kasus itu. Karena itu orang tua korban mengadu ke LPAI dan mendapat pendampingan membuat laporan kasus itu ke Polda Sumut pada 3 Desember 2020 sehari setelah peristiwa kekerasan itu terjadi,” ucap Komalasari.

Komalasari mengatakan PJ membuat laporan balik terhadap MFA. Laporan itu bernomor LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021 tentang kekerasan fisik dalam keluarga.

Pos terkait

Comment