BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Pelaku inisial K dilaporkan Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau.
Pria beristri tersebut dilaporkan diduga menyetubuhi korban inisial AR (16), hingga korban hamil enam bulan.
Kapolsek Bintan Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchlis Nadjar menjelaskan, orang tua mengetahui korban hamil saat ingin membangunkan korban tidur.
Baca : Oknum Dokter Cabul Ditetap Jadi Tersangka
Kemudian orang tua melihat perut korban dan menanyakan kenapa perutnya besar. Namun, korban tertunduk tidak menjawab dan langsung menangis.
“Pelapor terus menanyakan kepada korban sampai akhirnya korban mengakui jika memang korban hamil, pelapor menanyakan siapa yang mengahamili korban, kemudian korban menjawab pelaku K,” ujarnya, Kamis (26/9).
Orang tua korban, lanjut dia, langsung mendatangi rumah pelaku dan menanyakan langsung kepada pelaku dan pelaku membenarkan telah menghamili korban.
Baca Juga : Terungkap! Rayu dengan Uang 50 Ribu dan Cas, Oknum Dokter Ini Cabuli Anak
Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur. “Pelaku sudah kita amankan,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-udang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SAHRUL
Comment