Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Yudi Ramdani

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak eksepsi Yudi Ramdani, terdakwa kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Rabu (28/4).

“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan perkara terdakwa,” kata Hakim yang diketuai oleh Muhammad Djauhar Setyadi didampingi hakim anggota Suherman dan Jhonny Gultom.

Bacaan Lainnya

Hakim memerintahkan JPU Kejari Tanjungpinang Sari Ramadhani Lubis untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

“Pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan. Kalau ada yang mau ditanggapi terdakwa dan penasihat hukum bisa disampaikan pada putusan akhirnya nanti ya,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum mengatakan, akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang pembuktian 5 Mei 2021 mendatang.

“Saksi ini dari Klaster BP2RD Tanjungpinang,” ucapnya dalam persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Iwan Kusuma Putra meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Namun permintaan penasehat hukum masih menjadi pertimbangan dari majlis hakim.

Pos terkait

Comment