Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Yudi Ramdani

  • Whatsapp

“Majelis tidak bisa serta merta, untuk itu apa yang dimohonkan penasihat hukum minta penuntut umum untuk memberikan informasi terkait yang dimohonkan,” ucap Djauhar.

Sebelumnya, terdakwa didakwa pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang tahun 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp3,030 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait

Comment