Hakim Tolak Eksepsi Keberatan Heri Wahyu Dan Dua Terdakwa Korupsi TPA Bintan

  • Whatsapp

BR. TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak nota keberatan (Eksepsi) tiga terdakwa dugaan korupsi Rp. 2,4 M pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bintan, Tanjungpinang, Rabu (26/10).

Putusan sela ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Ad-hoc Tipikor, Albiferi dan Syaiful Arif di PN Tanjungpinang.

Dalam putusan sela-nya. Hakim menyatakan, berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ketiga terdakwa, Heri Wahyu sebagai mantan Kepala Dinas Perkim kabupaten Bintan, Ari Safriansyah selaku broker dan Supriatna selaku pemilik lahan sudah sesuai dengan Pasal 155 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP.

Hakim juga menyampaikan surat dakwaan JPU merupakan dakwaan yang sah dan menjadi dasar untuk menuntut perkara tersebut.

Sedangkan keberatan eksepsi ketiga terdakwa dinyatakan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak.

“Menyatakan, menolak nota keberatan (Eksepsi) ketiga terdakwa untuk seluruhnya dan dakwaan JPU untuk ketiga terdakwa sah menurut hukum,” ucapnya.

Atas hal itu, Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ketiga terdakwa dengan memanggil dan menghadirkan saksi- saksi dalam perkara tersebut ke pengadilan.

Selanjutnya, untuk sidang pemeriksaan perkara ketiga terdakwa,Hakim kembali menunda persidangan pada 3 November 2022 dengan agenda memeriksa 6 orang saksi yang akan dihadirkan JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Heri Wahyu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara, bersama Supriatna sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi lahan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran APBD 2018, untuk pengadaan lahan TPA di Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, atas anggaran APBD di DIPA Dinas Perkim Kabupaten Bintan itu, Bupati Bintan kala itu dijabat Apri Sujadi, mengeluarkan SK Bupati Nomor: 282/IV/2018 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Skala Kecil (dibawah 5 Hektar-red) untuk pembangunan lahan TPA.

Dengan SK Bupati ini, Terdakwa Heri Wahyu selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Perkim, membentuk panitia pengadaan dengan komposisi anggota 6 orang.

Ketua Panitia Pengadaan lahan sendiri, adalah Herry Wahyu dan anggota Tim terdiri BPN, Camat, Lurah serta pejabat instansi lainnya.

Melalui tim pengadaan lahan yang dibentuk itu, selanjutnya menyepakati, lahan TPA yang diganti rugi adalah lahan milik terdakwa Ari Syafriansyah seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat lahan Sporadik Nomor:10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017, yang berada di daerah pasar baru RT 12/RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Tragisnya, setelah lahan diganti rugi menggunakan dana APBD Bintan Rp 2.44 Miliar. Ternyata sebagian lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain itu, di atas lahan yang telah diganti rugi, juga diklaim pihak lain yaitu Maria dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997. Kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan sarana TPA di Bintan tidak dapat terlaksana, dan mengakibatkan kerugian negara C/q Kabupaten Bintan sebesar Rp. 2,4 miliar berdasarkan audit perhitungan BPKP Kepri.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dan dalam dakwaan Subsidair, ketiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Penulis :Firdaus

Pos terkait

Comment