Hak Insan Pers Dirampas Oleh Panwaslu

  • Whatsapp
Jpeg

Dharmasraya,Sumbar. (BR) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Dharmasraya menggelar jumpa pers terkait hasil laporan masyarakat yang menduga ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dharmasraya melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.Rabu (25/11)

Namun Jumpa Pers yang digelar oleh Panwaslu itu terkesan kucing kucingan atau tidak keterbukaan kepada seluruh insan pers yang bertugas di Dharmasraya. Pasalnya Jumpa Pers tersebut hanya di undang 4 (empat) wartawan saja.

Hal ini mendapat respon keras dari Sugianto Koordinator LSM Lembaga Tinggi Komando Pengadilan Stabilitas Ketanahan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LTKPSKNPRI) Cabang Dharmasraya.

Menurut Sugianto “Dengan Panwaslu membatasi jumlah wartawan saat jumpa pers, Panwaslu telah menutup ruang kebebasan Pers bagaimana yang telah tertuang pada Undang-Undang No 40 tahun 1999, dimana Pers memiliki hak untuk mengakses seluruh informasi yang bersifat publik, Hak insan Pers dirampas oleh Panwaslu karena menyampaikan informasi terkesan kucing kucingan.” ujarnya.

Sugianto menambahkan” Panwaslu mestinya tidak membatasi jumlah wartawan pada saat jumpa pers itu bukan konferensi pers namanya, Tapi konferensi siluman.” tegasnya.

(Nof)

Pos terkait

Comment