Bawaslu: Pidana Menanti Jika Atribut Paslon Dipasang Saat Masa Tenang

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (BR)- Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan atribut pasangan calon Gubernur Kepri pada masa tenang 6 Desember 2015 diluar kampanye tidak boleh dipasang lagi.

” Jika dimasa tenang masih ada yang memasang atribut paslon sanksinya pidana,” kata Indrawan,Rabu (25/11).

Namun sebelum memberikan saksi pidana, Bawaslu akan mengajak KPU, pada 6 Desember 2015 artribut baleho harus diturunkan dan itu termasuk sanksi diluar kampanye.

“Jika kedapatan masih memasang baru dikenakan sanksi pidana,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, tambah Indrawan, khusus akun media sosial kedua calon yang saat ini sering muncul didunia maya juga harus ditertibkan pada saat masa tenang.

“Harus segera dihapus, kami sudah berkoordinasi dengan Kominfohumkam khusus akun para calon, jika masih terpampang akan dicabut atau di blokir.” paparnya.(RAMDAN)

Pos terkait

Comment