BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang menangkap satu pelaku pemerkosaan bernama Saudi (44).
Bapak dua anak itu ditangkap setelah Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menerima laporan dari korban inisal SW (36).
Saudi dan korban diketahui pernah menikah siri, namun sudah berpisah sejak tiga bulan lalu.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi, karena Saudi tidak rela berpisah dengan istri keduanya itu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengatakan, dugaan pemerkosaan itu berawal pada Sabtu (10/8) sekira pukul 21.00 Wib, korban duduk di Lapangan Pamedan bersama teman lelakinya.
Kemudian pelaku langsung menghampiri korban, langsung menarik jilbab korban.
“Kemudian pelaku langsung menarik korban dan dibawa ke kosannya di Jalan Pelantar 3,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (24/8).
Di kosan tersebut, pelaku menggancam akan membunuh dengan menggunakan pisau jika tidak menuruti nafsu birahinya.
Korban tidak bisa berbuat banyak dan langsung diperkosa oleh pelaku hingga tiga kali.
“Usai perkosa, pelaku langsung memfoto korban yang tengah terbaring,” ujarnya.
Dia mengatakan, alasan pelaku memperkosa korban, karena pelaku tidak rela berpisah dengan korban.
“Pelaku pernah suami istri, sudah pisah berapa lama, pelaku belum rela, sehingga masih menggejar korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
SAHRUL
Comment