BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Sesuai dengan kewewenangan Gubernur mewakili pemerintah di daerah provinsi bisa mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil.Walikota jika melakukan pelanggaran berat kepada Kementrian.Dalam Negeri.
Hal ini dibenarkan oleh Gubernur Kepri HM.Sani di Gedung Daerah Tanjungpinang,Rabu (17/2) usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Bintan,Lingga, dan Kepulauan Anambas.
“Betul Gubernur bisa memberikan sanksi ringan dan terberat sampai mengusulkan pemberhentian terhadap mereka. Namun tentunya dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang,” ungkap Sani.
Menurut pria yang disapa ayah ini mengatakan, kalau tidak ada yang dilanggar ya tidak sampai pemecatan.
Contoh paling kecil,bagi Bupati dan Walikota yang tidak.hadir dalam rapat tampa alasan bisa diingatkan dengan surat peringatan.
” Tidak datang rapat,kita ingatkan dengan surat,tidak mungkin tidak datang lagi,” ujarnya.
Mereka itu,kata Sani diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri. Bisa diberikan catatan-catatan mereka kepada Mendagri.
“Kalau baik-baik saja ya biasa saja,” imbuhnya.(RAMDAN)
Comment