BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Jumat (26/2).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Hendri menyampaikan, ia diperiksa sebagai saksi dari Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan. Dalam kasus itu ia menjabat sebagai anggota II bidang pelayanan terpadu.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Hendri saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan kasus tersebut. “Sama dengan yang kemarin, saya sebentar aja (Diperiksa), setengah jam aja,” imbuhnya.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
“Benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait
pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Comment