Gerebek Rumah di Jalan Kuantan, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

  • Whatsapp
Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang gerebek sebuah rumah di Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Senin (22/3) lalu. Dari pengerebekan itu diamankan seorang pria diduga sebagai pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, pelaku berinisial R merupakan warga Sei Lekop RT 03 RW 06, Bintan Timur.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga menjadi pengedar sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa pria itu sedang berada di sebuah rumah Jalan Kuantan.

“Kita langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan pelaku R,” Kata Ronny, Sabtu (27/3).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat paket sabu seberat 9 gram, tas selempang, wadah plastik warna, handphone, plastik bening, timbangan digital, mancis gas, seperangkat alat hisap sabu / bong, gunting dan pipet kaca.

“Pelaku mengaku barang bukti itu semua miliknya,” ucapnya.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 5 tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment