Gerebek Judi Cingkoko, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM
Tanjungpinang. Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanjungpinang menetapkan enam tersangka terkait pengerebekan judi Dadu Goncang (Cingkoko) di Pelantar Hitam, Jalan Potong Lembu, Kamis (26/10) lalu.

Enam tersangka tersebut terdiri dua bandar inisial IF (46) dan AK (48) serta empat pemain inisialFM (47), WA (43), AT (46), dan SL (61).

Bacaan Lainnya

“Dari hasil Penyidikan enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian,” ungkap Waka Polres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, Jumat (27/10).

Menurutnya, pengerebekan arena perjudian tersebut karena mendapat laporan dari masyarakat. Dari pengerebekan itu, kata Andy polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang di amankan ada tiga buat Dadu, satu piring putih, satu mangkok hitam, meja tempat bermain dan uang tunai yang di pakai untuk bertaruh sebesar Rp 14.086.000,” ujarnya.

Ia menegaskan, dua bandar tersebut di jerat dengan Pasal 303 KUHP sedangkan empat pemain dijerat Pasal 303 Biz. “Dua orang sebagai bandar diancaman dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedang ke empat pemain tersebut diancam dengan hukum maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment