Hal ini disebabkan prioritas pada penanggulangan pandemi Covid-19 serta adanya kekhawatiran masyarakat dan petugas terhadap penularan Covid-19. Di beberapa wilayah, situasi pandemi Covid-19 bahkan berdampak pada penutupan sementara dan/atau penundaan layanan kesehatan khususnya di Posyandu dan Puskesmas.
“Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Pariaman baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI ataupun masyarakat biasa jangan takut melakukan vaksin karena melihat situasi saat ini tubuh membutuhkan vaksin sinovac.
Sementara itu pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menerapkan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter, sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi pada masa pandemi Covid-19.
“Semoga setelah dilakukan vaksinasi terhadap semua masyarakat di Kota Pariaman, Kota Pariaman akan terbebas dari virus yang membahayakan dan kita bisa beraktifitas seperti biasa. Vaksin tidak akan membunuh dan melumpuhkan kita melainkan menjaga imun kita agar kuat melawan virus,” tutupnya.
Zaituni
Comment