Pihaknya meminta Plt. Gubernur Kepri untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut dan mengevaluasi hasil proses open bidding jabatan tinggi Pratama yang lalu.
“Kami meminta kepada Plt Gubernur untuk segera menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN tersebut dan segera melakukan evaluasi terkait hasil proses Open Bidding jabatan tinggi Pratama,” tegasnya.
Adapun tuntutan dari unjuk rasa tersebut yaitu
1. Meminta Plt. Gubernur untuk segera menjatuhkan sanksi oknum ASN Disdik sesuai rekomendasi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
2. Meminta Plt. Gubernur Kepulauan Riau untuk Mengevaluasi hasil proses open bidding jabatan tinggi Pratama yang lalu.
3. Menuntut pengembalian seluruh penghasilan yang telah di terima oleh oknum Disdik atas jabatan tersebut jarena penerimaan tersebut masuk dalam katagori kerugia negara.
Comment