BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Perkara pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/7).
Terdakwa Adul alias Bedul didakwa JPU Nolly Wijaya dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 ke- 3 KUHP.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menguraikan kronologis terjadi pembunuhan tersebut berawal Rasyid (Alm) memiliki hutang Rp 30 Juta dengan korban Arnold.
Pada 17 Agustus 2018 pagi, korban menagih hutang kepada Rasyid dengan kata-kata kasar sehingga Rasyid kesal dan sakit hati.
Malamnya sekira pukul 22.00 Wib, Rasyid bersama terdakwa Adul merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Keseokan harinya, korban kembali mendatangi rumah Rasyid yang berada di Gang Menur, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari untuk menagih hutang.
Disitu terjadi adu mulut antara korban dan Rasyid, seketika itu Rasyid langsung memukul korban dengan sebatang besi dan korban langsung terjatuh.
“Korban bangun dari jatuhnya, Rasyid memukul kembali Tambunan,” ujar jaksa.
Namun, terdakwa lihat saat itu korban terjatuh dan Rasyid kembali memukul korban, tapi dapat ditangis korban dengan kedua tangan.
Setelah dipukul, korban berusaha melarikan diri kearah belakang rumah Rasyid, kemudian Rasyid berusaha menggejar korban.
“Ketika saudara Rasyid mengejar korban dan pada saat itulah terdakwa turun dari lantai II dan ikut serta mengejar korban sambil membawa besi,” katanya.
Kemudian terdakwa dan Rasyid kembali memukul korban beberapa kali dengan menggunakan besi hingga korban tewas.
Setelah tewas, Rasyid dan terdakwa membungkus korban dengan plastik hitam, lalu dimasukan kedalam seftic tank rumah kontarakan milik Rasyid
Jasad korban baru ditemukan dalam seftic tank setelah enam bulan tepatnya pada 14 Februari 2019.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majlis Hakim Acep Sopian Sauri menunda sidang hingga satu pekan mendatang dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.*
Comment