F1QR Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster, Nilainya Fantastis

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi, Batam. Selasa (12/3).

Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan Baby Lobster dari Batam ke Singapura menggunakan speed boat.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan terhadap speed boat tersebut di peroleh barang bukti baby lobster sebanyak 44 kotak sterofoam coolbox diperkirakan berisi kurang lebih 264.000 ekor.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen, selanjutnya Tim F1QR bergerak adanya informasi penyeludupan baby lobster dari Wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.

Pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau.

Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speed boat panjang dengan kecepatan tinggi dan memutuskan melakukan pengejaran  salah satu speed boat tersebut karena kalah kecepat.

Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas, sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR.

Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah speed boat, 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik didalamya terdapat baby lobster 200 ekor, untuk pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri.

Dari baby lobster yang diamankan tersebut diperkirakan senilai Rp 37 M.

Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi baby lobster diwilayah Natuna di daerah Pulau Sedanau bekerjasama dengan BPSPL.*

Pos terkait

Comment