Empat Pria di Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu

  • Whatsapp
Pesta Sabu

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus empat tersangka usai pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Pompa Air Kilometer 2 Tanjugpinang, Jumat (8/1) kemarin.

Keempat tersangka yakni Hendy, Hengki Yurosdi, Saarudin Sirait dan Frankly Bintan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjugpinang AKBP Fernando mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal laporan dari masyarakat.

Dari informasi itu anggota Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan keempat tersangka.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan mendapatkan tujuh paket narkotika jenis sabu dan 1 alat isap sabu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/1).

Dari hasil interogasi, lanjutnya, barang haram seberat 24,42 gram tersebut merupakan milik tersangka Frankly Bintan. “Hasil pemeriksaan tes urine keempat tersangka positif menggunakan sabu,” ucapnya.

Ia menambahkan, tiga dari empat tersangka merupakan resedivis kasus yang sama. Tersangka Hendy dan Hengki Yurosdi sudah dua kali tersandung kasus narkoba, sedangkan Saarudin Sirait sudah enam kali tersandung kasus pencurian, penganiayaan dan narkoba.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment