Dilakukan penggeledahan, kata dia, pihaknya menemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Kemudian kita lakukan pengembangan dan ditangkap lah pelaku FF dirumahnya. Dari pelaku FF kita menyita 1 paket sabu.
“Enam paket sabu yang diamankan dengan berat 2 gram,” ujarnya.
Menurutnya, dari pengakuan FF barang haram tersebut didapatkan dari inisial F (buronan).
“Masih kita kejar, F ini pernah masuk penjara dalam penjara. Semoga secepatnya kita amankan pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, empat pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
SAHRUL
Comment