Emosi Merajai Badan, Berakhir di Meja Hijau

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Emosi sudah merajai badan, berbuat sesuatu tanpa fikir panjang. Seperti yang dialami Mariah salah satu penjaga kantin di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau (Kepri) yang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, terdakwa tega melakukan penganiayaan terhadap Andriyani yang tidak lain adalah rekan seprofesi dikantin RSUP Kepri.

Kini, terdakwa harus merasa hangatnya di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Terdakwa menjalani persidangan singkat tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eward Haloho SH dengan Penuntut umum dari Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur. Jum’at (10/3)

Dipersidangan, Majlis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi korban, dan saksi lainya.

Saksi korban di depan Majlis Hakim mengatakan saat itu, dirinya membuka dan berjualan di Kantin Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, secara tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul dirinya dengan tangan, di Kantin RSUP Kepri Pukul 17:00 WIB, Sabtu (4/3).

“Ketika saya berjualan dikantin tiba-tiba dia datang, langsung memukul saya dari belakang dan akibatnya kepala saya memar,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Mariah mengatakan ‎bahwa dirinya melakukan pemukulan kepada korban, karena korban sering menyindir terdakwa untuk membayar hutangnya.

“Waktu itu saya lagi dirumah, tiba-tiba dapat telpon dari bibi saya yang berada dikantin katanya Dia (Korban_Red) ‎nyindir saya untuk bayar hutang ,” katanya.

Mendengar itu, ia mengaku sangat emosi, dan langsung menuju ke kantin RSUP Kepri. Sesampainya di kantin, dirinya langsung meninju kepala korban  tepatnya diatas pelipis sebelah kiri‎.

“Saya emosi dan langsung meninju kepalanya sebanyak dua kali, saat itu saya memang memiliki hutang ” katanya.

Didepan majlis hakim, terdakwa mengaku menyesal, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan bersedia meminta maaf kepada korban.

Sementara itu, Ketua Majlis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 352 KUHP.

“Menghukum terdakwa ‎dengan hukuman satu bulan masa percobaan, dalam hal ini terdakwa tidak perlu ditahan. Tapi jika dalam tiga bulan terdakwa melakukan tindak pidana maka akan langsung ditahan,”ujar Hakim.

Atas putusan Majlis Hakim terdakwa mengatakan menerima.

Pos terkait

Comment