BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang ibu rumah tangga atau emak-emak diduga menjadi kurir sabu.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, pelaku berinisial NS ditangkap rumahnya Jalan Brigjen Katamso, Selasa (28/9) malam.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan NS menguasai narkoba jenis sabu.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta ratusan gram sabu milik NS.
“Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong hitam yang berisikan narkoba jenis sabu. Dengan berat kotor 151,1 gram, jadi dilakukan penangkapan dan penyitaan,” ujar Suprihadi, Rabu (29/9).
Suprihadi menerangkan, bahwa NS mengaku akan mengantarkan ratusan gram barang haram tersebut ke Kota Batam. Saat ini, kata dia pihak Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan.
“Barang itu akan diantarkan kemana dan disuruh siapa belum tahu, karena masih pengembangan. Ini masih data awal saja,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment