Edaran Wali Kota Tanjungpinang, Tempat Usaha Dilarang Sediakan Meja Untuk Pembeli

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat.

Edaran dengan nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020 itu dibuat sebagai upaya kewaspadaan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tanjungpinang.

Dikutip Barometerrakyat dari edaran tersebut, pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat di perpanjang selama 14 hari yakni dari  08 April sampai dengan 21 April 2020.

BACA JUGA : Ijazah Dirut BUMD Tanjungpinang Dipermasalahkan, Diduga Palsu!

SE itu juga mengatur unit usaha seperti Kedai Kopi, Cafe, Rumah Makan, Restoran, Pusat Kuliner, Pujasera, tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan.

Hanya diperkenankan membeli secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

Tempat usaha juga diminta mengatur jarak antrian di kasir, menyediakan Hand Sanltizer, tempat cuci tangan, Pelayan/ Kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

BACA JUGA : Miswan Ditemukan Tidak Bernyawa

Seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktivitas di Iuar rumah, dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali. 

Pos terkait

Comment