4. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi PPDN memiliki suhu tubuh diatas 38°C atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
5. Tertib saat memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
6. Mengaktifkan aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
SAHRUL
Comment