BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan edaran terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan mengunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Dalam edaran Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tertanggal 4 Oktober 2021, ada sejumlah aturan yang berubah dari edaran sebelumnya.
Salah satunya bagi yang sudah divaksin hingga dosis 2 tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR ataupun Rapid Tes Antigen sebagai syarat perjalanan. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan laut atau kapal penyeberangan RoRo dan transportasi udara.
Bagi warga yang baru mendapatkan dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil negatif PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Dengan ketentuan sampel PCR diambil dalam kurun waktu 3×24 jam, sedangkan antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut syarat perjalanan antar kabupaten/kota di Kepri dan yang akan masuk ke Kepri:
1. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19.
2. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
3. Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal diambil 3×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Comment