BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Salah seorang mahasiswi di salah satu univeraitas di Tanjungpinang insial M (19 tahun) diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Dia diamankan diduga sebagai mucikari prostitusi di Tanjungpinang yang melibatkan anak. Selain itu, polisi juga mengamankan inisal H (41 tahun) sebagai penguna jasa prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, dugaan prostitusi melibatkan korban insial AA (17 tahun) berawal dari pelaku M menghubungi korban untuk menemui H disalah satu hotel di Jalan Pantai Impian.
“Sampai dalam kamar, disuruh untuk melayani laki-laki tersebut,” ujarnya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/2).
Dia mengatakan, pelaku M dan H sudah kenal lama. Bahkan, pelaku M sudah beberapa kali menyediakan wanita untuk melayani pelaku H. Keduanya sering bertransaksi jasa esek-esek tersebut mengunakan aplikasi Whatsapp.
“Kalau korban (inisal AA,red) baru sekali. Korban dibayar satu juta, sedangkan (Pelaku M) mendapatkan uang jasa dari H dua ratus ribu,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk sementara korban anak di bawah umur baru satu orang. Namun, pihaknya, akan terus mendalami kasus tersebut.
Untuk memperatanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Comment