Duh, Anak Jadi Tersangka Usai Laporkan Ayah yang Perwira Polisi Soal KDRT

  • Whatsapp

Dia menyebut MFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2021 berdasarkan laporan balik dari PJ. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap MFA ini tidak tepat.

“Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Y dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 Januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima,” tutur Komalasari.

Ibu korban, Y, juga menceritakan kisah anaknya diduga menjadi korban KDRT. Y mengatakan anaknya menjadi korban KDRT diduga berawal dari pembelian air galon.

“Karena dia (pelaku) nanya, anak laki-laki saya (korban MFA) ini ngasih tahu ke pelaku kalau galon airnya cuma dibeli satu sama adiknya. ‘Ayah, galon ayah cuma satu yang dibeli, sisa uangnya Rp 5.000 ada sama adik A’ kata anak saya ini. Tapi dia emosi langsung ngambil sapu mukulin anak saya, bukan cuma mukul tapi sapu itu ditindihkan ke leher anak saya sampai jatuh,” ujar Y.

Dia mengatakan dugaan KDRT yang dilakukan PJ sudah terjadi berulang kali. Selain dialami MFA, kekerasan juga diduga dialami anak perempuannya sejak 2015 hingga akhirnya menikah dan tinggal terpisah.

“Ini yang kemudian menjadi pertimbangan untuk melanjutkan kasus tersebut agar pelaku berubah,” jelas Y.

Sumber: Detikcom

Pos terkait

Comment