BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan melayangkan pemangilan kedua Calon Legisltif (Caleg) Partai Gerindra inisal MA.
Pasalnya, pada pemanggilan pertama pada Kamis (16/5) lalu, MA tidak hadir.
Kasat Reskrim AKP Efendri Alie mengatakan, MA tidak hadir pada pemanggilan pertama karena berada diluar kota.
“Kita panggil ulang Senin (Besok),” katanya kepada awak media belum lama ini.
Dia mengatakan, dalam perkara dugaan money politik tersebut pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi mulai dari penerima dan pemberi.
“Ada 28 saksi dari tiga perkara (1 caleg Gerindra dan 2 Caleg Garuda) yang sudah diperiksa,” ujarnya.
Diberita sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang resmi melaporkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan dua caleg Partai Garuda ke Polres Tanjungpinang.
Ketiganya yakni inisial MA caleg Gerindra, R dan B caleg Garuda, ketiganya merupakan caleg daerah pemilihan (Dapil) II Tanjungpinang Timur.
Mereka diduga melakukan money politik atau politik uang saat masa tenang Pemilu 2019.
Pantauan Barometerrakyat.com, Ketua Bawaslu Muhammad Zaini bersama komisioner Bawaslu, Maryamah dan Novira Damayanti mendatangi Polres Tanjungpinang sekira pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).*
Comment