BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan tujuh tersangka dalam tiga perkara dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan caleg Partai Gerindra dan caleg Partai Garuda.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara Gakkumdu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Gelar perkara tersebut untuk menaikan status para pihak-pihak yang selama ini kita lakukan sidik masih sebagai saksi, kemarin sudah final kita menetapkan tujuh orang tersangka, SPDP sudah kita kirim (ke Kejaksan),” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/5).
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga oknum caleg yakni M. Apriyandi dari Gerindra, Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba dari Partai Garuda.
“Empat tersangka lain perannya membantu caleg untuk membagi-bagi uang, inisal W dan W korlap dari caleg Gerindra dan inisial Ag dan Ay korlap dari caleg Garuda,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut dia, sudah melayangkan surat pemanggilan, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Dalam tiga perkara tersebut pihaknya mengumpulkan barang bukti keterangan saksi, keterangan ahli, uang, citra diri dan contoh surat suara. “Dalam waktu dekat kita akan segera kirim berkasnya ke Kejaksaan,” ujarnya.
Ketujuh tersangka diancam dengan pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum. Ancaman maksimal empat tahun dan denda Rp 48 Juta.
SAHRUL
Comment