BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang masih melakukan proses penyelidikan kasus dugaan money politik atau politik uang yang dilakukan oleh tiga oknum Calon Legislatif (Caleg) di Tanjungpinang.
Ketiga oknum caleg tersebut yakni inisal B dan R dari Partai Garuda dan inisal M dari Partai Gerindra, ketiganya merupakan caleg dapil II Tanjungpinang Timur.
“Total ada 3 yang masuk di Bawaslu, dua sudah dipegang berkasnya, satu baru tadi malam (Rabu),” ujar Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah kepada awak media, Rabu
Dia menjalaskan, dugaan politik uang melibatkan oknum caleg Partai Garuda merupakan hasil temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sedangkan dugaan politik uang oknum caleg Gerindra berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.
“Dari OTT itu kita melihat ada barang bukti amplop dan uang,” tambah mantan Ketua Panwaslu Tanjungpinag itu.
Namun, dia tidak menyebutkan berapa jumlah barang bukti amplop dan uang yang diamankan dalam OTT tersebut. “Nanti lah, amplop masih utuh, karena kita belum berani membuka karena barang buktinya,” ujarnya.
Dia mengatakan, tetap memproses dugaan politik uang tersebut. Dia menegaskan, tidak ada ampun bagi oknum caleg yang melakukan politik uang.
“Tidak ada ampun bagi monay politik, kami sudah katakan dari jauh-jauh hari. Kami sudah melakukan upaya pencegahan, bahkan sanksi paling berat ada di masa tenang, maksimal 4 tahun penjara, denda 48 juta,” pungkasnya.(*)
Comment