Dugaan Korupsi Pajak, Oknum PNS Pemko Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Sahrul21 Desember 202021 Desember 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjugpinang Ahelya Abustam (Foto: Sahrul) Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitBintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRIGunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi BatamHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar NikahMasyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak MentalWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NarkobaNarkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah Penyalahgunaannya
Comment