Dugaan Korupsi Monumen Bahasa, Terungkap Peran Tiga Tersangka

  • Whatsapp
Kabid Humas Polisi Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol S Erlangga

Sedangkan tersangka Yunus selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhammad Yaszer dengan cara meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru.

“Y (Yunus) mendapatkan fee sebesar tiga persen sejumlah Rp 66.634.245. Tersangka MY (Muhammad Yaszer) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton tidak sesuai dengan spek,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment