BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang dengan kerugian Rp 2,2 Miliar.
Ketiga tersangka yakni Arifin Nasir mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Yunus Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru dan Muhamamd Yazser Direktur Ridak Djawari selaku pelaksana kontrak.
Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja berawal hari Senin, 16 Juni 2014 telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II antara Yunus Direktur Utama PT. Sumber Tenaga Baru dengan Arifin Nasir Kadisbud Kepri dengan nilai kontrak Rp 12,58 Miliar.
Namun, ditengah pelaksanaan kontrak terjadi pengalihan pekerjaan dari Direktur PT Sumber Tenaga Baru Yunus kepada pihak lain Direktur CV Rida Djawari M. Yaszer.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkapkan peranan tiga orang tersangka. Dia mengatakan, Arifin Nasir selaku PPK mengetahui dan menyetujui pengalihan pekerjaan tersebut.
“Sebagai PPK (Arifin Nasir) tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima redaksi Barometerrakyat.com, Selasa (19/11).
Comment