Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu

  • Whatsapp
Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

“Saat diinterogasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu milik mereka,” ucapnya.

Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga dilakukan tes urine dan positif telah menggunakan sabu.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment