BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua orang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau terjaring dalam operasi pekat usai melakukan pesta sabu disebuah kontrakan di Jalan Kota Piring, Kilometer 7 Tanjungpinang, Senin (16/11) sekira pukul 22.30 Wib.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 1 gram, handphone dan alat hisab sabu atau bong.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, kedua pelaku berinisial SY dan NR terjaring operasi pekat yang sudah berlangsung sejak 15 November sampai dengan 4 Desember 2020 mendatang.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Kota Piring.
Dari informasi itu, Tim Satgas Operasi Pekat melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan .
“Saat ditangkap kedua pelaku baru selesai menggunakan sabu,” kata Ronny saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (18/11).
Selanjutnya, pihaknya didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam patung.
Comment