Dua Terdakwa Korupsi Dana Bansos Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, Dihukum 12 Bulan dan 18 Bulan Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Dua terdakwa Hadizon bin Yazuk selaku Sekertaris FKIP Universitas Karimun dan Muhammad Suhatsyah bin Nazarudin selaku dosen Universitas Karimun. Kasus korupsi dana bantuan pendidikan inklusif di UK pada 2012.

Ditandai dengan perolehan dana Hibah Pendidikan Inklusif dari Kementerian Pendidikan Pusat sebesar Rp 900 juta, namun dalam pelaksanaannya, sebesar Rp 417 juta tak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, Abdul Latief telah memerintahkan secara lisan kepada tersangka Hadizon (selaku anggota Pokja Bagian Pencanangan) dan tersangka Muhammad Suhatsyah Bin H Nazaruddin (Bendahara), untuk membuat laporan keuangan penggunaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus (PLK) di Kabupaten Karimun tahun 2012.

Laporan pertanggungjawaban dana akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK di Jakarta dan juga membayarkan pajak kegiatan tersebut, seolah-olah kegiatan dari dana Bansos tersebut telah dilaksanakan. Padahal kenyataanya belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 417.350.400

Dalam amar putusannya Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan Subsider

Terdakwa juga melanggar pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

“Atas Perbuatannya terdakwa Hadizon yang sudah terbukti bersalah, hukumunan 1 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH., LLM bersama kedua anggotanya Jonni Gultom SH dan Linda Wati SH., MH di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Tanjungpinang, Kamis (17/3/2016) sore.

Sedangkan untuk Rekannya ‎terdakwa M.Suhatsyah di tuntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas putusan ini, Hadizon yang tidak didampingi penasehat hukumnya menerima apa yang sudah di putuskan oleh hakim, sementara itu M.Suhatsyah di dampingi penasehat hukumnya mengatakan fikir-fikir dulu, begitu juga dengan untuk JPU Rizky Rahmatullah SH yang diwakilkan oleh Alinaek Hasibuan SH.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment