Dua Remaja Mabuk Pukul Siswa SMP Sampai Pingsan

  • Whatsapp
Kapolsek Tambelan Ipda Misyamsu Alson

Akibat pengeroyokan tersebut, korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Bacaan Lainnya

Korban, kata dia, mengalami luka parah pada mata bagian kiri.

“Sampai saat ini mata sebelah kiri korban masih berbekas dan korban masih tidak bisa membuka matanya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku kita amankan di Polres Bintan untuk memudahkan penyelidikan dan pemberkasan ke jaksa,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment