Polsek Tambelan Tangkap Pelaku Penganiayaan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepolisian Sektor Tambelan, Bintan berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku penganiayaan terhadap korban Nanang (34).

Kapolsek Tambelan AKP Alson membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku bernama Gefri alias Geger (20) ​ditangkap pada Jumat (5/3) lalu.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan penganiayaan itu berawal tersangka Geger sedang minum miras oplosan di tempat hiburan, tak lama kemudian ia berpindah tempat ke Pasar Terpadu di Desa Kukup.

“Di pasar terpadu, pelaku berjumpa dengan Rosman alias ‘Man Batu’ yang kesal terhadap Nanang karena mengganggu adik iparnya,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/3).

Rosman bersama tersangka yang menyimpan dendam karena dituduh sering mengintip istri korban langsung mendatangi korban yang berada dibelakang pasar tersebut.

“Terjadilah pertengkaran mulut antara Geger dan Nanang hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan dan korban terbentur step motor,” ujarnya.

Akibatnya korban mengalami luka berat dibagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Abdul Aziz

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 dengan ancamannya 5 tahun penjara.

Pos terkait

Comment