Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
3 Juni 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
28 CPB RTLH Tambelan Memenuhi Syarat Verifikasi Desa Pengudang Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Anugerah Galanova Award 2026, Bupati Roby Harapkan OPD Terus Berinovasi Jamaah Haji Bintan Tiba, Disiapkan Layanan Kesehatan Home Care 3 Pekan SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Beranda Hukum Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Terlarang

Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Terlarang

Gambar Gravatar
Admin
8 Juli 20208 Juli 2020
  • Whatsapp
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Junto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

SAHRUL

Halaman: 1 2
Ditangkap Usai Pesta TerlarangDua Pria di Tanjungpinang DitangkapPolres TanjungpinangTanjungpinang
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Mayat Bayi Ditemukan Dalam Lemari, Ibunya Masih Belum Bisa Diperiksa
Pos berikutnya Penahanan Tersangka Penipuan 500 Juta Ditangguhkan

Pos terkait

  • AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat

  • SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat

  • Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku Kebijakan

  • Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media

  • Pemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMK

  • BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja

Comment

Hukum

  • Bintan, Hukum23 Mei 2026
    AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutl…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…
  • Bintan, Hukum19 Mei 2026
    Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perl…
  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…
  • Bintan, Hukum1 Mei 2026
    Pemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pe…
  • Batam, Hukum4 Maret 2026
    BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja …

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional, Pendidikan30 Mei 2026
    SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Ga…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…
  • Nasional11 Mei 2026
    Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Per…
  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…
  • Nasional4 Mei 2026
    Ketum SMSI Firdau: Mendirikan Perusahaan…

Berita Populer

  • Malam Takbir Roby Ajak Masyarakat Perk…
  • Sapi Bobot 800 Kg Bantuan Presiden Pra…
  • Wajib Mengabdi Di RS Bintan, Buka Beasis…
  • Idul Adha Momentum Memperkuat Hubungan …
  • SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Ga…
  • 28 CPB RTLH Tambelan Memenuhi Syarat Ve…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum