Dari penangkapan AES ditemukan barang bukti alat hisap yang di dalamnya masih ada sisa sabu, timbangan digital hingga plastik bening.
Selanjutnya dua pelaku P dan AES dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” imbuhnya.
Comment