Pihaknya, lanjut Suprihadi, langsung melakukan pengembangan dan mengamankan HY di rumahnya sekira pukul 04.30 Wib. Tidak ada ditemukan barang bukti sabu dalam penangkapan HY.
“Saat digeledah disaksikan saksi, ditemukan alat komunikasi yang terhubung dengan Z dalam hal perbuatan Tindak Pidana Narkotika,” ucapnya.
Selanjutnya Z dan HY beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang gun penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kasus Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Mobil Plat Merah Belum Temui Titik Terang
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Comment