BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa pengedar sabu seberat 1,85 gram dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya. Selain hukuman badan, dua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 M dan subisder empat bulan kurungan.
Kedua terdakwa yakni Rahmat dan Khairudin terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dimana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tunutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Diketahui, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal pada saat terdakwa Rahmat menawarkan sabu kepada terdakwa Khairudin.
Tapi pada saat itu Khairudin mengatakan tidak memiliki uang, sehingga terdakwa Khairudin mengatakan dia akan menjual barang haram tersebut ke orang lain.
Kemudian kedua terdakwa bertemu di Jalan Musi, Kijang, Kecamatan Bintan Utara dan terdakwa Rahmat menyerahkan satu paket sabu.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, selanjutnya, Khairudin menawarkan barang haram tersebut ke Busra di Jalan Barek Motor, Kijang.
Namun, saat di TKP sudah berada anggota Sat Narkoba Polres Bintan dan Khairudin langsung ditangkap.
Saat dilakukan pengeledahan badan Khairudin ditemukan paket sabu seberat 1,85 gram.*
Comment