Dua Pengedar 718 Sabu Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol
Heribertus Ompusunggu menunjukan barang bukti 718 narkotika jenis sabu. (f.Firdaus)

BR.TANJUNGPINANG – Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial JT (34 ) dan SH (28 ),diringkus
Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (20/8) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi warna merah.

Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, awalnya timnya mendapat laporan JT diduga memiliki sabu.

JT dan SH ditangkap saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Km 2 Tanjungpinang.

“Saat penggeledahan dan menemukan kotak rokok merek Rave yang berisi paket sabu,” kata kapolres.

Tak berhenti sampai disitu, polisi melakukan penggeledahan di rumah JT dan SH. Di dua lokasi tersebut, polisi menemukan 174 butir ekstasi, 12 bungkus sabu, satu buah es counter (dek), dan sebuah timbangan elektronik.

“Sabu yang kami sita totalnya 712 gram, disusul 174 butir ekstasi warna merah. Dan bukti lainnya mulai dari sepeda motor hingga timbangan digital,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Penulis :Firdaus

Editor :;Ramdan

Pos terkait

Comment