Dua Pembegal Sejoli Di Dompak Diringkus Polisi Di Dua Tempat Yang Berbeda

  • Whatsapp

Dua pembegal sejoli di Dompak jalani pemeriksaan diruang Reskrim Polresta Tanjungpinang .(F.Istmw)

BR. TANJUNGPINANG – Dua terduga pelaku begal AV (32) dan WS (33), ditangkap Polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap sepasang sejoli di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/1) lalu.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Pelaku AV lanjutnya, diringkus di rumahnya Kampung Tanjung Duku, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Sedangkan WS ditangkap di Jalan Salam KM 8 Kota Tanjungpinang pada pukul 01.15 WIB, Selasa (31/1).

Adapun kronologis pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku, berawal ketika sepasangan sejoli (korban-red) duduk santai disekitar bundaran DompakTanjungpinang sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (17/1) lalu.

Selanjutnya, kedua pelaku mendatangi korban dengan menggunakan motor Honda Beat. Setelah itu, kedua pelaku mengeluarkan sebilah parang untuk mengancam korban serta meminta agar menyerahkan HP dan dompet.

“Pelaku mengacungkan sebilah parang ke korban kemudian mengambil handphone serta dompet korban,” ujarnya.

Menurut Freddy, barang- barang berharga kedua korban yang berhasil diambil kedua pelaku adalah uang tunai sebesar Rp60 ribu, ATM Bank BCA dan KTP.

Selain itu, didalam tas milik korban wanita, juga terdapat uang tunai Rp300 ribu, 1 unit handphone merk OPPO Reno 4 F dan 2 buah ATM BRI serta ATM BCA dengan total kerugian sekitar Rp3.360.000.

Atas kejadian yang dialami, selanjutnya korban melapor ke Polres Tanjungpinang. Atas laporan korban, selanjutnya tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku Av di Kampung Tanjung Duku yang tak jauh dari Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dompak.

“Dari tangan pelaku AV, kami juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO Reno 4 F milik korban,” ujarnya.

Dari pengakuan AV, aksi mereka dilakukan bersama dengan rekannya berinisial WS.

“Pelaku WS kita amankan di Jalan Salam,” Tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis Firdaus

Pos terkait

Comment