“Selanjutnya korban dan rekan-rekannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Ia menyampaikan, pihaknya awalnya meringkus pelaku Rudi Handoko di Kawal pada Sabtu (20/11) sekira pukul 20.30 Wib.
Hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus congkel jok motor di Dompak.
“Pelaku mengaku melakukannya bersama dengan rekannya yang bernama Al Hapis,” ucapnya.
Saat penangkapan itu, pelaku Al Hapis sudah tidak ada di Kawal dan berada di Tanjung Balai Karimun.
Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Al Hapis di kediaman orang tuanya pada hari ini sekira pukul 11.30 wib. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan introgasi.
“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Raya Dompak dengan cara mencongkel jok sepeda motor korban yang sedang parkir,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 362 atau 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Comment